
Buat pengendara motor, jangan coba-coba jalan di trotoar kalau
enggak mau kehilangan Rp 500.000.
Masih banyak lagi pasal-pasal yang
terangkum dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
lintas dan Angkutan Jalan yang siap menjerat pengendara karena
kebiasaan buruk atau lalai saat
berkendara. Undang-undang terse but sudah
ketok palu. Nah, supaya Anda tidak
kena tilang, inilah beberapa peraturan
tersebut. 1. Motor harus lengkap nomor polisi.
Hilang satu kena Pasal 280. Bunyinya
(diringkas), orang, yang mengendarai
motor tidak dipasangi tanda nomor
(pelat nomor) yang ditentukan polisi
sebagaimana yang dimaksud Pasal 68 ayat1, dipidana kurungan 2 bulan
atau denda paling banyak Rp 500.000 2. Punya SIM. Nekat berkendara tanpa
mengantongi surat izin mengemudi
(SIM) (sesuai Pasal 281) dikenakan
Pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan
paling lama 4 (empat) bulan atau
denda paling banyak Rp.1 juta. 3. Jangan SMS atau telepon saat
berkendara, mabok, dan lainnya. Itu
mengganggu konsentrasi
pengendara. Pasal 283 siap menjerat
dengan bunyi: Setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan
kegiatan lain atau dipengaruhi suatu
keadaan yang mengakibatkan
gangguan konsentrasi dalam
mengemudi di jalan sebagai diatur
dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau denda Rp 750.000. 4. Jalan di trotoar. Pasal 106 ayat 2
akan menjerat dengan hukuman
berupa kurungan 2 (dua) bulan atau
denda paling banyak Rp 500.000
karena dalam pasal tersebut jelas
disebutkan, Anda tidak mengutamakan keselamatan pejalan
kaki atau pesepeda kala
mengemudikan kendaraan bermotor. 5. Standar motor tak lengkap.
Perhatikan kaca spion, lampu utama,
rem, penunjuk arah, pengukur
kecepatan, knalpot, dan kedalaman
alur ban. Bila tidak memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan, maka sebagaimana dimaksud Pasal
106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan
ayat 3, (pelanggar) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp
250.000. 6. Marka jalan. Simak Pasal 287. Yang
melanggar aturan perintah atau
larangan yang dinyatakan dengan
rambu lalu lintas sebagaimana
dimaksud Pasal 106 ayat 4 huruf a
atau marka jalan (Pasal 106 ayat 4 huruf b) dipidana dengan pidana
kurungan 2 (dua) bulan atau denda
palilng banyak Rp 500.000. 7. Helm harus logo SNI. Pakai helm
"cetok" atau helm proyek bakal
diadang Pasal 106 ayat (8), yaitu
dipidana dengan pidana kurungan a
(satu) bulan atau denda paling
banyak Rp 250.000. Helm harus memenuhi standar SNI. 8. Boncengan tiga atau lebih.
Mengangkut penumpang lebih dari
satu, sebagaimana disebut dalam
Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan
pidana kurungan 1 (satu) bulan atan
denda paling banyak Rp 250.000. 9. Balap liar. Yang suka kebut-
kebutan, apalagi balap liar
sebagaimana disebutkan Pasal 115
huruf b, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp 3 juta. 10. Menerobos palang pintu kereta
api. Bagi yang menerobos lintasan rel
kereta, sementara palang pintu sudah
ditutup dan sinyal sudah bunyi, Pasal
114 siap menjerat mereka dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp
750.000.
Sumber : jupiter padang club





