Logo

Logo
Rolling go touring

Minggu, 30 Oktober 2011

Album Touring kepropinsi Gorontalo dan propinsi SULUT

Dokumentasi touring propinsi gorontalo dan propinsi sulawesi utara part II

















Sabtu, 29 Oktober 2011

Touring to Gorontalo - Manado - Tomohon - Tondano - Bitung dan Kotamubagu

Ini dokumentasi touring jfc-buol menunju propinsi gorontalo dan propinsi sulawesi utara (manado)
pada tanggal 05 agustus 2011


























Jumat, 28 Oktober 2011

Himpunan club jupiter indonesia




Ditengah banyaknya komunitas motor Yamaha
dengan berbagai varian, terselip nama Himpunan
Club Jupiter Indonesia (HCJI). Namun demikian,
HCJI bukanlah sebuah klub melainkan institusi
bagi semua klub motor Jupiter. Pengurus dan
anggota mengaku sudah saatnya HCJI keluar dari
lingkaran internal.

Awak HCJI sepakat untuk memperkenalkan diri ke
publik karena dari awal HCJI berdiri hingga
sekarang, hanya dikenal dikalangan para club
JUPITER. Komitmen ini di dasari karena HCJI
merasa perlu memperkenalkan diri kepada
seluruh bikers di Indonesia demi terus menjalin
silaturahmi dan menjaga rasa persaudaraan antar
sesama penunggang kuda besi.

“Kami memang bukan wadah tandingan, tapi
kami hanya sebuah wadah yang mencari arti dari
persaudaraan para bikers khususnya Jupiter,”
terang salah satu pengurus HCJI.
HCJI dibentuk pada dasarnya sebagai wadah
untuk menampung seluruh komunitas Yamaha
Jupiter yang masih mencari identitas diri. Selain
itu, klub motor yang direkrut tidak hanya pada
satu wilayah saja melainkan semua klub motor di
Indonesia. Visi misi awal HCJI sedari awal
memang sudah sangat jelas sebagai wadah
untuk menjembatani club Jupiter yang bertebaran
di tanah air.

Selain itu tujuan lain adalah saling
memperkenalkan diri klub satu dengan lainnya
dengan berbagai latarbelakang. Ide dan keyakinan
untuk menyatukan semua klub Jupiter
dikumpulkan dalam konsep Jambore Nasional
(Jamnas). Jambore Nasional HCJI I diadakan di
Puncak disusul kemudian Jambore Nasional HCJI
II yang diadakan di Pantai Anyer.

Acara berjalan sukses dan meriah serta dihadiri
oleh seluruh klub Jupiter dari berbagai daerah.
Untuk Jamnas sendiri, HCJI mengadakannya
setiap dua tahun sekali. HCJI mengusung slogan
setiap Jamhas digelar ''DARI KITA UNTUK KITA”.

Maksudnya adalah karena HCJI berdiri sampai saat
ini karena kerja keras semua pihak.
Jadi bukan hanya beberapa orang atau klub yang
membesarkan HCJI. Konsistensi Jamnas HCJI
karena kebersamaan dan dana yang terkumpul
berkat kolektivitas semua anggota.
Dengan demikian, HCJI dibentuk bukan sebagai
wadah tandingan. Semua member melakukan
semua kegiatan dengan ikhlas dan sampai saat ini
tidak ada sponsor atau pun sumbangan dari
suatu institusi atau perusahaan yang dilibatkan.
Semua berkomitmen untuk bersama-sama atas
nama HCJI yang selalu mengedepankan
semboyan ''ALL BIKER'S, ALL BROTHER''.

Berdiri: Bandung, 01 Januari2006
Domisili: Jogjakarta
Moto HCJI:''NOT ONLY BIKER'S IS OUR
BROTHER''
KOORDINATOR WILAYAH HCJI :KORWIL
JABODETABEK: JUCI-CILEUNGSI, KORWILJATENG:
JCC-JOGJAKARTA, KORWIL JATIM: JAGUAR-
GRESIK, KORWIL SUMATRA: SUMATRA I: YJCP-
PALEMBANG - SUMATRA II: JAC-ACEH, KORWIL
SULAWES : JMC-MAKASAR, KORWIL
KALIMANTAN: PJC-PONTIANAK

Member HCJI:JFC-Jakarta, YJC-Jakarta, BORJU-
Bogor, JPC-Bandung, JUCI-Cileungsi, JCC-
Jogjakarta, JAGUAR-Gresik, JFC-Lombok, YJSC-
Kaltim, PJC-Pontianak, JSC-Sambas, JUPITER
SAMARINDA, SJGC-Sanggau, SJC-Singkawang,
JTC-Tanjung, YJC-Tarakan, YJC-Madura, JMC-
Makasar, JMC-Malili, JCC-Palu, WJC-Watampone,
JCW-Wotu, KJC-Kolaka, JFC-Palu, JFC-Buol, YJC-
Madura, BOY_J-Semarang, YJCL-Lampung, YJCP-
Palembang, BJC-Baturaja, JAC-Bengkulu, YJC-
Padang, YJCK-Kerinci, JFC-Bengkulu, JAC-Aceh,
YJC-Jayapura, JJC-Jayapura, JMC-Medan, JAT-
Takengon, JYC-Jambi, PJMC-PelabuhanRatu, SJC-
Sorong.

Sumber : motodream.net

Rabu, 26 Oktober 2011

Touring lebaran ketupat gorontalo

Foto-foto waktu touring kegorontalo tanggal 15 september 2010 lalu bersama YJOC . Yamaha jupiter owner comunity.


























Dokumentasi touring ke-yamaha toliz club

Ini foto-foto waktu touring toli-toli tanggal 03 maret 2011




























Minggu, 23 Oktober 2011

Panduan touring dan Tata tertib peserta touring




Tata tertib peserta touring:

1. Peserta touring harus mematuhi peraturan lalu
lintas

2. Di harapkan tidak bercanda dan mengobrol
dengan pengendara lain jika tidak perlu

3. Pengendara tidak diperbolehkan melakukan
(manuver liar ) yang bisa membahayakan diri
sendiri dan orang lain

4. Saling menghormati dengan sesama penggun
jalan,seperti tidak mengintimidasi pengguna
jalan lain dan memberi kode isyarat dengan
sopan ketika meminta jalan

5. Mengikuti petunjuk dari road captain (orang
yang mimpin perjalanan atau yang paling
depan),dan menyebarkannya hingga ke
pengendara paling belakang,seperti
menggunakan hand code

6. Peserta turing wajib mentaati perintah dari
petugas Resmi turing (RC, Blocker,Sweeper)

7. Tidak menyalakan/membunyikan sirene atau
klakson secara terus menerus selama dlm
perjalanan, kecuali pada saat-saat yg memang
sangat diperlukan.

8. Tidak boleh sambil merokok selama
berkendara.

9. Tidak menggunakan/dalam pengaruh obat-
obatan.

10. Kecepatan kendaraan di atur oleh road captain

11. Dilarang saling menyalip antar peserta touring

12. Jika ingin menyalip kendaraan besar wajib
berhati-hati

13. Jika dari jarak kejauhan sudah terlihat bis ,mak
kurangi kecepatan dan minggir ke bahu jalan

14. Masing-masing orang menyiapkan uang
secukupnya untuk persediaan bahan bakar
motor

15. Jika ada yang ingin beristirahat atau buang
hajat,agar melaporkannya ke road captain via
handphone (kalo berboncengan)


Persiapan peserta touring :

1. Kondisi fisik harus siap 100%

2. Membawa bekal secukupnya,

3. Membawa pakaian secukupnya

4. Bagi pengendara harus memakai sarung tanga
motor dan tameng badan (bisa dari koran atau
kerdus)

5. Surat-surat diri (STNK,SIM,KTP)

6. Wajib membawa jas hujan,di anjurkan yang
khusus satu orang

7. Memakai pakaian lengkap begitu jg dengan alas
kaki harus memakai sepatu, bawa cadangan
sandal

8. Gak perlu minum suplemen atau vitamin,
cukup air putih

9. Sebelum berangkat disunnahkan untuk
memakan cemilan atau roti,supaya tidak
kelaparan

10. Tidur cukup


Persiapan kendaraan :

1. Fungsi STANDAR kelengkapan motor harus
tetap terpasang dan berfungsi :

a. Kaca spion kanan – kiri.
b. Klakson.
c. Lampu Depan, lampu sein, lampu rem
d. Spatbor
e. Ban (depan min. ukuran 2.50, belakang min.
ukuran 2.75)
f. Speedo meter, indikator bensin, dll.
g. Tekanan ban harus pas

2. Motor sudah di TUNE-UP, minimal seminggu
sebelum keberangkatan turing. Di anjurkan ke
dealer resmi masing-masing motor,dan bilang
untuk touring.
Yaaahh… waktu saya touring, itu yang saya
dapetin biar semuanya lancar… kalo ada
tambahan silahkan ditambahin…

Moga Bermanfaat

sumber : Keep Brotherhood Biker Solidarity blog

Rabu, 27 April 2011

Undang-undang NO 22 tahun 2009 tentang lalulintas




Buat pengendara motor, jangan coba-coba jalan di trotoar kalau
enggak mau kehilangan Rp 500.000.
Masih banyak lagi pasal-pasal yang
terangkum dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
lintas dan Angkutan Jalan yang siap menjerat pengendara karena
kebiasaan buruk atau lalai saat
berkendara. Undang-undang terse but sudah
ketok palu. Nah, supaya Anda tidak
kena tilang, inilah beberapa peraturan
tersebut. 1. Motor harus lengkap nomor polisi.
Hilang satu kena Pasal 280. Bunyinya
(diringkas), orang, yang mengendarai
motor tidak dipasangi tanda nomor
(pelat nomor) yang ditentukan polisi
sebagaimana yang dimaksud Pasal 68 ayat1, dipidana kurungan 2 bulan
atau denda paling banyak Rp 500.000 2. Punya SIM. Nekat berkendara tanpa
mengantongi surat izin mengemudi
(SIM) (sesuai Pasal 281) dikenakan
Pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan
paling lama 4 (empat) bulan atau
denda paling banyak Rp.1 juta. 3. Jangan SMS atau telepon saat
berkendara, mabok, dan lainnya. Itu
mengganggu konsentrasi
pengendara. Pasal 283 siap menjerat
dengan bunyi: Setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan
kegiatan lain atau dipengaruhi suatu
keadaan yang mengakibatkan
gangguan konsentrasi dalam
mengemudi di jalan sebagai diatur
dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau denda Rp 750.000. 4. Jalan di trotoar. Pasal 106 ayat 2
akan menjerat dengan hukuman
berupa kurungan 2 (dua) bulan atau
denda paling banyak Rp 500.000
karena dalam pasal tersebut jelas
disebutkan, Anda tidak mengutamakan keselamatan pejalan
kaki atau pesepeda kala
mengemudikan kendaraan bermotor. 5. Standar motor tak lengkap.
Perhatikan kaca spion, lampu utama,
rem, penunjuk arah, pengukur
kecepatan, knalpot, dan kedalaman
alur ban. Bila tidak memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan, maka sebagaimana dimaksud Pasal
106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan
ayat 3, (pelanggar) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp
250.000. 6. Marka jalan. Simak Pasal 287. Yang
melanggar aturan perintah atau
larangan yang dinyatakan dengan
rambu lalu lintas sebagaimana
dimaksud Pasal 106 ayat 4 huruf a
atau marka jalan (Pasal 106 ayat 4 huruf b) dipidana dengan pidana
kurungan 2 (dua) bulan atau denda
palilng banyak Rp 500.000. 7. Helm harus logo SNI. Pakai helm
"cetok" atau helm proyek bakal
diadang Pasal 106 ayat (8), yaitu
dipidana dengan pidana kurungan a
(satu) bulan atau denda paling
banyak Rp 250.000. Helm harus memenuhi standar SNI. 8. Boncengan tiga atau lebih.
Mengangkut penumpang lebih dari
satu, sebagaimana disebut dalam
Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan
pidana kurungan 1 (satu) bulan atan
denda paling banyak Rp 250.000. 9. Balap liar. Yang suka kebut-
kebutan, apalagi balap liar
sebagaimana disebutkan Pasal 115
huruf b, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp 3 juta. 10. Menerobos palang pintu kereta
api. Bagi yang menerobos lintasan rel
kereta, sementara palang pintu sudah
ditutup dan sinyal sudah bunyi, Pasal
114 siap menjerat mereka dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp
750.000.

Sumber : jupiter padang club